Sunday 3 February 2013

SEJARAH VOC DI INDONESIA

Akhir abad ke-16 bangsa Belanda berhadil memperoleh peta-peta informasi ke Timur dari bangsa Italia (Venesia) yang banyak berjasa membuat peta ke Timur yang kemudian digunakan oleh bangsa Portugis. Semenjak itu bangsa Belanda mulai melakukan perjalanan laut ke arah Timur (Asia). Tahun 1595 kapal-kapal niaga Belanda mulai berdagang di daerah Banten dan Sunda Kelapa di bawah pimpinan Cornelis de Houtman. Karena ketidaksopanan Cornelis de Houtman dalam menjalin hubungan dengan penduduk Banten, maka penduduk Banten mengusirnya dari Banten. Tahun 1598 pedagang Belanda datang kembali ke Indonesia di bawah pimimpinan Jacob Van Neck mendarat di Banten. Banyaknya kapal-kapal yang berdagang di wilayah itu pada awalnya menghasilkan keuntungan-keuntungan besar bagi bangsa Belanda, namun pada perkembangan selanjutnya banyak terjadi persaingan yang terjadi antara perusahaan-perusahaan pelayaran hingga menyebabkan kemerosotan keuntungan. Meskipun terjadi kemerosotan keuntungan dalam perdagangannya, Belanda akhirnya dapat menanamkan kekuasaan perdagangan di Indonesia. Akhirnya Pangeran Maurits sebagai raja Belanda memberikan izin kepada Johan van Olden Barnevelt menganjurkan untuk penggabungan semua kongsi dagang itu menjadi sebuah perusahaan dagang besar yang dinamakan Verenigde Oost-indische Compagnie (VOC).

A. AWAL BERDIRINYA VOC
Verenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Persekutuan Dagang Hindia Timur didirikan pada 20 Maret 1602. VOC merupakan gabungan beberapa perusahaan Belanda yang dulunya saling bersaing satu sama lain. Dalam rangka menghentikan persaingan tersebut, empat wilayah di negeri Belanda yaitu Amsterdam, Zeeland, de Maas, dan Noord Holland bergabung dan didirikanlah perusahaan VOC. Pendirian VOC dilengkapi dengan akta Oktroi dari Staaten Generaal (Parlemen Belanda). Akta Oktroi ini yang mendasari VOC mempunyai hak dagang terbentang dari Tanjung Harapan sampai Selat Magellan, termasuk pulau-pulau di selatan Pasifik, kepulauan Jepang, Sri Lanka dan Cina Selatan. Berikut merupakan hak-hak istimewa (hak Oktroi) yang diberikan kepada VOC oleh pemerintah Belanda, diantaranya adalah VOC berhak memonopoli perdagangan, mencetak uang, mengangkat dan memperhentikan pegawai, mengadakan perjanjian dengan raja-raja, memiliki tentara untuk mempertahankan diri dan juga membentuk angkatan perang, mendirikan benteng, menyatakan perang dan damai, mengangkat dan memberhentikan penguasa-penguasa setempat, wewenang untuk membuat undang-undang dan peraturan, serta membentuk pengadilan (Raad van Justitie) dan mahkamah agung (Hoog Gerechtshof).

voc
Gambar: Verenigde Oost-indische Compagnie (VOC)



B. GUBERNUR JENDRAL VOC
Tahun 1610 VOC menunjuk Pieter Both sebagai Gubernur Jendral VOC beserta sejumlah gubernur wilayah. Hal ini dilakaukan untuk memudahkan koordinasi dalam wilayah yang luas. Both merupakan Gubernur Jenderal VOC pertama yang memerintah tahun 1610-1614 di Ambon, Maluku. Jan Pieterzoon Coen yang menjabat 1619-1629 memindahkan pusat VOC dari Ambon ke Jayakarta (Batavia). Karena letaknya strategis di tengah-tengah Nusantara memudahkan pelayaran ke Belanda. Sejak 1620, tempat kedudukan gubernur jendral VOC dipindahkan dari Ternate ke Batavia. Kemudian Maluku dipimpin oleh seorang gubernur jendral yang berkedudukan di Ternate sebagai markas besar VOC sebelumnya. Gubernur jendral Ternate tersebut adalah Frederik de Houtman (1621-1623). Antonio Van Diemen (1636-1645), Joan Maetsycker (1653-1678), Cornelis Speeldman (1681-1684).

pieter both
Gambar: Pieter Both




C. KEGIATAN PERDAGANGAN VOC DI INDONESIA
Setelah berpusat di Batavia, VOC melakukan perluasan kekuasaan dengan pendekatan serta campur tangan terhadap kerajaan-kerajaan di Indonesia antara lain Ternate, Mataram, Banten, Banjar, Sumatra, Gowa serta Maluku. Perluasan kekuasaan Belanda ke daerah-daerah luar Jawa benar-benar berbeda dengan perluasan kekuasaannya di Jawa, karena di sebagian besar daerah luar Jawa tidak pernah ada alasan yang permanen atau sungguh-sungguh untuk menguasai oleh pihak Belanda. Akibat hak monopoli yang dimilikinya, VOC memaksakan kehendaknya sehingga menimbulkan permusuhan dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara. Untuk menghadapi perlawanan bangsa Indonesia VOC meningkatkan kekuatan militernya serta membangun benteng-benteng seperti di Ambon, Makasar, Jayakarta dan lain-lain. VOC dapat memperoleh monopoli perdagangan Indonesia karena melakukan beberapa hal diantaranya adalah melakukan pelayaran hongi untuk memberantas penyelundupan. Tindakan yang dilakukan VOC adalah merampas setiap kapal penduduk yang menjual langsung rempah-rempah kepada pedagang asing seperti Inggris, Perancis dan Denmark. Hal ini banyak dijumpai di pelabuhan bebas Makasar. Melakukan Ekstirpasi, yaitu penebangan tanaman milik rakyat. Tujuannya adalah mepertahankan agar harga rempah-rempah tidak merosot bila hasil panen berlebihan. Melakukan sistem Verplichte Leverantien, merupakan perjanjian dengan raja-raja setempat terutama yang kalah perang wajib menyerahkan hasil bumi yang dibutuhkan VOC dengan harga yang ditetapkan VOC. Kemudian VOC menerapkan sistem Contingenten yang berarti rakyat wajib menyerahkan hasil bumi sebagai pajak.

mata uang voc
Gambar: Mata Uang VOC



D. RUNTUHNYA VOC
Kemunduran dan kebangkrutan VOC terjadi sejak awal abad ke-18 disebabkan oleh banyaknya korupsi yang dilakukan oleh pegawai-pegawai VOC, anggaran pegawai terlalu besar sebagai akibat makin luasnya wilayah kekuasaan VOC, biaya perang untuk memadamkan perlawanan rakyat terlalu besar, persaingan dengan kongsi dagang negara lain, misalnya dengan EIC milik Inggris, hutang VOC yang sangat besar, pemberian deviden kepada pemegang saham walaupun usahanya mengalami kemunduran, berkembangnya faham Liberalisme sehingga monopoli perdagangan yang diterapkan VOC tidak sesuai lagi untuk diteruskan, pendudukan Perancis terhadap negara Belanda pada tahun 1795. Akhir Desember 1799, Pemerintah Belanda memutuskan tidak memperpanjang lagi hak oktroi VOC yang berakhir 31 Desember 1799. Sehingga sejak 1 Januari 1800, VOC dibubarkan secara resmi. Seluruh aktiva dan pasivanya beserta daerah kekuasaan dan juga pemerintahan di daerah-daerah jajahan diambil alih pemerintah belanda. Semenjak itulah riwayat perusahaan dagang terbesar yang hampir 200 tahun berkuasa di Nusantara itu berakhir.

sumber artikel : http://pendidikan4sejarah.blogspot.com

0 comments:

Post a Comment