Internet in the home

Internet bukan merupakan sesuatu yang mewah lagi. Banyak diantara anda yang memiliki koneksi internet di rumah. Tapi tidak ada yang bisa memanfaatkan itu dengan baik untuk dunia pengetauan

Data Server

Data server yang terdapat banyak di internetlah yang banyak membantu kita menemukan sesuatu dengan cara cepat dan akurat misalnya adalah dara center milik google.

Koneksi Internet

Kabel UTP merupakan salah satu media yang di gunakan untuk menghubungkan komputer kita ke jaringan lokal maupun jaringan internet yang tanpa batas ini.

Workstation

Workstation adalah kita atau bisa di sebut sebagai pengguna. Kita hanya tinggal mengetik apa yang kita cari maka kita akan menemukannya selama itu ada di dalam server data.

Jaringan komputer

Semua komputer yang terhubung ke dalam jaringan internet dapat saling bertukar data dan berkomunikasi antara yang satu dengan yang lain dengan biaya yang cukup murah.

Showing posts with label kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label kewarganegaraan. Show all posts

Monday, 11 March 2013

Definisi dan Sejarah Hak Asasi Manusia ( Mengenal Hak Asasi Manusia)


  • Pengertian Mengenai Hak
masyarakat melakukan pengajian untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan mempererat tali silahturahmi


Hak adalah kewenangan untuk bertindak. Seseorang bisa memiliki kewenangan untuk bertindak karena berbagai sebab, meliputi pemberian negara, aturan hukum atau perjanjian, karena pemberian orang lain, dan pemberian masyarakat. Contohnya sebagai berikut.
  1. Hak karena pemberian masyarakat, contohnya, seorang ketua RT berhak untuk memimpin sebuah wilayah RT karena dia mendapatkan mandat dari seluruh warga untuk dapat mengatur tata laksana kehidupan yang baik di lingkungan RT tersebut.
  2. Hak karena pemberian orang lain, misalnya, seorang satpam berhak untuk menjaga suatu perumahan karena semua warga di perumahan tersebut memberi kewenangan kepadanya untuk melakukan hal-hal yang dipandang perlu guna menjaga keamanan di lingkungan perumahan tersebut.
  3. Hak karena pemberian negara, contohnya, seorang polisi lalu lintas berhak untuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi bagi para pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas karena negara member wewenang kepadanya untuk melakukan tugas tersebut.
  4. Hak karena suatu aturan hukum atau perjanjian, misalnya, seorang pembeli berhak untuk kualitas yang baik dari barang yang dibelinya dan berhak mengajukan tuntutan (complain) jika barang tersebut cacat atau kedaluwarsa. Dalam kehidupan sehari-hari, hak adalah sesuatu yang sangat penting.
Ketertiban masyarakat akan segera terwujud jika semua orang sanggup berbuat
sesuai dengan haknya. Jika ada segelintir orang saja yang bertindak tidak sesuai
dengan haknya, niscaya ketertiban masyarakat akan terganggu. Seseorang dapat saja berbuat suatu perilaku tanpa didasari hak dalam kehidupan sehari hari, seperti mengambil barang milik orang lain (mencuri). Ia akan menerima sanksi karena telah melanggar hak orang lain.
Setelah kita mengetahui apa yang di definisikan dengan Hak maka kita akan masuk kedalam topik pembahasa kita kali ini yaitu kita akan membahas mengenai Hak Asasi Manusia.
  • Definisi Mengenai Hak Asasi Manusia
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sifat HAM adalah universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan bangsa (etnis). HAM harus ditegakkan demi menjamin martabat manusia seutuhnya di seluruh dunia. Hal itu tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut.
  1. HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia. (David Beetham dan Kevin Boyle)
  2. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 butir 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 1 butir 1 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia)
  3. HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. (C. de Rover)
  4. HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah. (Austin-Ranney)
  5. HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia. (A.J.M. Milne)
  6. HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia. (Franz Magnis- Suseno)

  • Ciri - Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar. Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).
Semua orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum.
 
  • Macam - Macam Hak Asasi Manusia
Dalam Piagam PBB atau Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal, termuat pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia. Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Tiap orang dikaruniai akal dan budi, serta kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. Hak asasi manusia menurut Piagam PBB adalah hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh nama baik, hak untuk kemerdekaan hidup, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk hidup, hak menganut aliran kepercayaan atau agama tertentu, dan hak memiliki sesuatu. Cakupan HAM amat luas, seluas kehidupan manusia. Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/ICESCR) menyebutkan adanya dua macam HAM.
  1. Hak ekonomi, sosial, dan budaya, meliputi:a. ) hak untuk membentuk serikat pekerja,
    b. ) hak atas pendidikan,
    c. ) hak atas pekerjaan,
    d. ) hak atas pensiun, dan
    e. ) hak atas hidup yang layak.
  2. Hak sipil dan politik, meliputi:a.) hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
    b.) hak untuk hidup;
    c.) hak untuk berserikat;
    d.) hak atas kebebasan dan persamaan;
    e.) hak atas berpikir, mempunyai konsiensi, dan beragama;
    f.) hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan;
    g.) hak kebebasan berkumpul secara damai.
Secara umum, hak asasi asasi manusia terdiri atas lima macam.
  1. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
  2. Hak asasi politik (political rights).
  3. Hak asasi pribadi (personal rights).
  4. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
  5. Hak asasi ekonomi (poverty rights). Dalam HAM, terkandung pula kewajiban kewajiban dasar manusia sebagai berikut.
    • Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    • Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional (mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI).
    • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
    • Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.
  • Sejarah Mengenai HAM di Dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
  1. Magna Charta (1215)
     
    Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan
    disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
  2. Revolusi Amerika (1276)
     
    Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklar si Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
  3. Revolusi Prancis (1789)
     
    Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I'homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt. Keempat macam macam kebebasan itu meliputi:
  1. kebebasan untuk beragama (freedom of religion),
  2. kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech),
  3. kebebasan dari kemelaratan (freedom from want), dan
  4. kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).
Adapun berdasarkan sejarah perkembangannya, ada tiga generasi hak asasi manusia.
  1. Generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya, hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul, dan hak untuk berserikat.
  2. Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan oleh Negara-negara sosialis di Eropa Timur, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak atas jaminan sosial.
  3. Generasi ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Misalnya, hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian.
Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara Barat saja. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Declaration Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia). Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan: "Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan". Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi manusia. Deklarasi universal ini kemudian dijadikan pedoman dan standar minimum penegakan hak asasi manusia oleh negara-negara yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional yang diwujudkan dalam konstitusi atau undang-undang dasar setiap negara.
Hasil rumusan mengenai hak asasi manusia oleh negara-negara di dunia, antara lain, dijabarkan dalam:
  1. Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) oleh negara-negara Dunia Ketiga pada tahun 1984;
  2. Bangkok Declaration, diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993;
  3. Deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun
    1993;
  4. African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981;
  5. Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara-negara Dunia Ketiga;
  6. Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara-negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.
Sumber Informasi --> BSE ( Pendidikan Kewarganegaraan )
Penulis -------------> Rima Yuliastuti, Wijanto, Budi Waluyo

Wednesday, 6 March 2013

Nilai dan Norma Sosial

Pada kesempatan kali ini saya akan mencoba untuk mengulas mengenai nilai dan norma sosial. Menurut pandangan saya sekarang ini banyak sekali norma - norma maupun nilai - nilai yang hilang dalam masyarakat. Entah itu kenapa apakah semuanya sudah tergerus oleh majunya zaman. Sehingga semuanya serasa tanpa ada batasannya. Sejak manusia dilahirkan hingga hari akhir dari kehidupannya di dunia sesungguhnya tidak pernah lepas dari proses belajar, yakni belajar untuk menjadi mausia seutuhnya. Agar menjadi manusia seutuhnya seseorang harus mempelajari dirinya sendiri yang memiliki potensi yang bisa dikembangkan dan memiliki sifat-sifat unik yang membedakan dengan orang lain, mempelajari kehidupan kemasyarakatan lengkap dengan sistem nilai dan sistem norma yang berlaku, mempelajari lingkungan secara luas sehingga dapat berperan dan berperilaku secara tepat, dan mempelajari kaidah-kaidah agama yang membimbing hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Proses belajar untuk menjadi manusia seutuhnya tentu merupakan suatu proses yang tidak akan kunjung selesai. Dalam hubungannya dengan kehidupan masyarakat, seseorang harus memahami sistem kehidupan masyarakat di mana ia menetap yang meliputi sistem nilai, sistem norma, adat istiadat, dan kebiasaan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat tersebut. Ada beberapa hal yang berhubungan dengan yang boleh atau yang tidak boleh, yang baik atau yang tidak baik, yang tepat atau yang tidak tepat untuk dilakukan sehingga seseorang tersebut dapat menempatkan dirinya secara serasi, selaras, dan seimbang dalam kehidupan sosial. Berhasil atau tidaknya seseorang dalam menjalin kehidupan bermasyarakat bergantung kepada proses pembelajaran. Dalam dunia sosiologi proses pembelajaran dikenal dengan istilah sosialisasi.
  • PENGERTIAN NILAI DAN NORMA SOSIAL
Secara umum masyarakat Indonesia menempatkan orang yang tua pada posisi yang lebih dihormati sedangkan orang yang lebih muda ditempatkan pada posisi yang lebih disayangi. Itulah sebabnya, dalam penggunaan bahasa misalnya, masyarakat Sunda, Jawa, Madura, Bali, dan bahkan suku-suku lain di Indonesia memiliki tingkatan-tingkatan bahasa tertentu sebagai wujud dari rasa hormat dan rasa sayang dalam kehidupan sosial. Ini berarti terdapat nilai-nilai dan norma-norma yang dianggap sebagai prinsip dalam peri kehidupan bermasyarakat. Nilai dan norma tersebut mengandung sesuatu yang dianggap baik, benar, berharga, dan sekaligus dijadikan patokan dasar dalam melakukan interaksi sosial.
Nilai dan norma memegang peranan yang sangat penting sebagai pengatur tata kehidupan bermasyarakat. Nilai dan norma bersifat abstrak dan merupakan unsur terpenting dari suatu kebudayaan. Nilai dan norma harus dijunjung tinggi agar peri kehidupan sosial dapat terjalin secara harmonis sehingga tercipta stabilitas sosial. Pelanggaran terhadap sistem nilai dan norma akan menimbulkan konflik dalam kehidupan sosial.
Pada dasarnya segala aspek kehidupan manusia mengandung nilai dan norma. Nilai dan norma tersebut telah menyatu di dalam diri sehingga mewarnai kepribadian. Sudah barang tentu nilai dan norma yang ada pada masyarakat berbeda-beda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya.
Terdapat beberapa definisi tentang nilai sosial yang diberikan oleh ahli-ahli sosiologi. Woods berpendapat bahwa nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Kimball Young berpendapat bahwa nilai sosial merupakan asumsi-asumsi abstrak mengenai apa yang benar dan yang penting. Sedangkan M.Z. Lawang berpendapat bahwa nilai sosial merupakan gambaran mengenai apa yang diinginkan, yang pantas, yang berharga, dan yang mempengaruhi perilaku sosial. Berdasar pada beberapa definisi di atas, nilai sosial merupakan standar normatif bagi manusia dalam berperilaku sosial. Nilai sosial merupakan sikap dan perasaan yang diterima oleh masyarakat sebagai dasar untuk merumuskan apa yang dianggap benar dan penting. Nilai sosial sangat besar peranannya dalam membentuk pandangan hidup. Perwujudan nilai-nilai sosial dalam peri kehidupan juga akan membentuk identitas budaya suatu masyarakat tertentu yang membedakan dengan budaya masyarakat yang lain.
Jika nilai merupakan asumsi-asumsi yang bersifat abstrak, maka norma merupakan bentuk kongrit dari sistem nilai yang ada dalam masyarakat. Norma sosial merupakan pedoman-pedoman berperilaku dalam bermasyarakat yang berupa aturan-aturan dan sanksi-sanksi yang dikenakan baik terhadap individu maupun kelompok dalam masyarakat secara keseluruhan dalam rangka mewujudkan nilai-nilai sosial. Norma sosial berkembang bersamaan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat akan arti penting keteraturan sosial atau ketertiban sosial. Norma sosial sangat besar peranannya di dalam pembentukan identitas suatu masyarakat. Dengan demikian, norma sosial akan menegaskan keberadaan (eksistensi) suatu masyarakat. Norma sosial akan mengakaN dalam peri kehidupan masyarakat melalui proses pelembagaan dan proses internalisasi. Proses pelembagaan (institutionalization) merupakan proses pengenalan, pengakuan, dan penghargaan norma oleh masing-masing individu untuk kemudian dijadikan pedoman dalam proses interaksi sosial. Sedangkan proses internalisasi (internalized) merupakan proses penjiwaan suatu norma sehingga merasuk sebagai sebuah kepribadian.

  • MACAM - MACAM NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
Berikut ini adalah macam - macam norma yang ada dalam kehidupan bermasyarakat
  • Cara (Usage)
Cara (usage) terbentuk melalui proses interaksi yang berlangsung secara konstan sehingga membentuk sebuah pola perilaku tertentu. Sistem nilai yang terikat dalam bentuk cara (usage) ini relatif lemah sehingga sanksi terhadap pelanggaran norma ini hanyalah sebuah predikat "tidak sopan" saja. Di antara contoh-contoh norma ini adalah berdecak atau bersendawa di waktu makan, mengeluarkan ingus di sembarang tempat, buang air sambil berdiri di pinggir jalan, dan lain sebagainya.
  • Kebiasaan (Folkways)
Perilaku yang terjadi secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama akan membentuk kebiasaan (folkways). Norma ini diakui keberadaannya di tengah-tengah masyarakat sebagai salah satu standar dalam interaksi sosial. Kebiasaan (folkways) tergolong sebagai norma ringan sehingga pelanggaran terhadap norma ini akan dikenai sanksi berupa gunjingan, sindiran, atau teguran. Di antara contoh dari norma ini adalah menerima pemberian dengan tangan kanan, makan dengan tangan kanan, mengetuk pintu jika ingin memasuki kamar orang lain, memberi salam pada saat bertamu, menerima tamu dengan ramah dan sopan.
  • Adat Istiadat (Customs)
Adat istiadat (customs) adalah tata perilaku yang telah terpola dan terintegrasi secara tetap dalam suatu masyarakat serta mengikat peri kehidupan masyarakat tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran terhadap norma adat akan dikenakan sanksi yang cukup berat, seperti dikucilkan dari masyarakat karena dianggap sebagai pangkal masalah dalam tata kehidupan masyarakat tersebut.
  • Agama (Religion)
Ajaran-ajaran agama memegang peranan yang sangat vital sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan secara benar, yakni mengajarkan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antara sesama manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya. Pemahaman dan penerapan ajaran agama secara benar akan menciptakan tata kehidupan yang harmonis. Sebaliknya, pelanggaran terhadap norma-norma agama akan menimbulkan konflik, baik yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial. Norma-norma agama dilaksanakan berdasarkan keimanan dan ketakwaan. Pelanggaran terhadap norma agama akan dikenakan sanksi-sanksi tertentu, baik sanksi yang dikenakan di dunia maupun sanksi yang diyakini akan terjadi di akhirat kelak. Agama memang sangat sarat dengan ajaran-ajaran tentang pola kehidupan yang baik dan benar untuk kebahagiaan di dunia maupun kebahagiaan di akhirat kelak.
  • Hukum (Laws)
Hukum (laws) merupakan aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat yang berupa ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar tercipta keamanan, ketertiban, dan keadilan. Berdasarkan wujudnya, hukum (laws) terdiri atas dua macam, yaitu:
(1) hukum tertulis, yakni aturan-aturan yang dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang.
(2) hukum tidak tertulis (konvensi), yakni aturan-aturan yang diyakini keberadaannya secara adat meskipun tidak dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang.
Dibandingkan dengan norma-norma lainnya, hukum merupakan norma yang paling tegas. Pelanggaran terhadap norma hukum ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat dalam hukum tersebut. Untuk menegakkan hukum pemerintah membentuk lembaga penegak hukum seperti mahkamah agung, lembaga kehakiman, kepolisian, dan sebagainya.
  • Mode (Fashion)
Mode (fashion) merupakan gaya hidup yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat dalam waktu-waktu tertentu. Pada dasarnya gaya hidup merupakan penampilan tertentu yang sedang trend dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan demikian mode (fashion) dapat dilihat pada model rambut, model pakaian, model kendaraan, model rumah, model perilaku yang ditunjukkan dalam acara-acara tertentu, dan sebagainya. Mode (fashion) dianggap sebagai cermin kehidupan modern, sehingga orang yang tidak mengikuti mode biasanya akan dianggap ketinggalan zaman.
Berkembangnya mode yang melampaui batas seperti pakaian seksi, rumah mewah, mobil mewah, kehidupan seronok, dan sebagainya dapat menciptakan konflik baik yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial. Oleh karena itu berkembangnya mode (fashion) perlu diimbangi dengan penanaman norma-norma agama yang mantap sehingga masyarakat akan terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif yang berasal dari perkembangan dunia mode (fashion).

Dengan demikian dapatlah kita simpulkan dari penjabaran di atas menjadi seperti di bawah ini :
Nilai dan norma memegang peranan yang sangat penting sebagai pengatur tata kehidupan bermasyarakat. Nilai dan norma bersifat abstrak dan merupakan unsur terpenting dari suatu kebudayaan. Nilai dan norma harus dijunjung tinggi agar peri kehidupan sosial dapat terjalin secara harmonis sehingga tercipta stabilitas sosial. Pelanggaran terhadap sistem nilai dan norma akan menimbulkan konflik dalam kehidupan sosial. Berdasar pada beberapa definisi di atas, nilai sosial merupakan standar normatif bagi manusia dalam berperilaku sosial. Nilai sosial merupakan sikap dan perasaan yang diterima oleh masyarakat sebagai dasar untuk merumuskan apa yang dianggap benar dan penting. Nilai sosial sangat besar peranannya dalam membentuk pandangan hidup. Perwujudan nilai-nilai sosial dalam peri kehidupan juga akan membentuk identitas budaya suatu masyarakat tertentu yang membedakan dengan budaya masyarakat yang lain. Perwujudan norma sosial dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Berdasar kekuatan yang mengikat sistem nilai dalam kehidupan masyarakat, norma sosial dapat digolongkan dalam beberapa macam, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata susila (mores), adat istiadat (customs), hukum (laws), dan agama (religion). Nilai dan norma memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan sosial. Dapat kita perhatikan contohnya pada nilai-nilai etis dalam berlalu lintas. Pada prinsipnya setiap orang harus menjaga nilai-nilai etis di dalam berlalu lintas. Untuk merealisasikan sistem nilai tersebut disusunlah norma-norma untuk mengatur lalu lintas yang terdiri dari seperangkan aturan main dan sekaligus penegaknya. Misalnya ada rambu-rambu lalu lintas, kendaraan harus dilengkapi dengan surat-surat dan perlengkapan lainnya, pengendara motor wajib mengenakan helm, pengemudi haris memiliki SIM, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang harus dipenuhi. Jika terdapat pengendara yang melanggar aturan-aturan tersebut maka akan ditilang. Tilang hanya akan dikenakan kepada mereka yang terbukti telah melakukan pelanggaran.

referensi : sosiologi 1 untuk SMA dan dan MA kelas X penulis wida widianti

Wednesday, 20 February 2013

Ideologi Pancasila


Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.(definisi ideologi Marxisme). Jadi bisa disimpulkan dengan bahasa, ideologi yaitu pengucapan atau pengutaraan terhadap suatu hal yang terumus didalam pikiran. Didalam tinjauan terminologis, ideology is manner or kontent of thinking characteristic of an individual or class (langkah hidup/ perilaku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat spesifik dari seorang individu atau satu kelas).

Pada pidato tersebut, soekarno menekankan pentingnya sesuatu basic negara. Istilah basic negara ini lantas disamakan dengan fundamen, filsafat, pemikiran yang mendalam, dan jiwa dan hasrat yang mendalam, dan perjuangan satu bangsa selalu mempunyai karakter sendiri yang datang dari kepribadian bangsa.

Sebagaimana kita ketahui berbarengan bahwa pancasila dengan resmi yudiris ada didalam alinea iv pembukaan uud 1945. di samping pengertian resmi menurut hukum atau resmi yudiris jadi pancasila juga memiliki wujud serta juga memiliki isi dan makna ( unsur-unsur yang menyusun pancasila tersebut ). Pas 64 th. usia pancasila, sepatutnya jadi warga negara indonesia kembali menyelami kandungan nilai-nilai luhur tersebut.

Ketuhanan (Religiusitas)
  • Nilai religius yaitu nilai yang terkait dengan keterikatan individu dengan suatu hal yang dianggapnya mempunyai kemampuan sakral, suci, agung dan mulia. mengerti ketuhanan jadi pandangan hidup yaitu mewujudkan masyarakat yang beketuhanan, yaitu membangun masyarakat indonesia yang mempunyai jiwa ataupun motivasi untuk meraih ridlo tuhan didalam tiap-tiap perbuatan baik yang dikerjakannya. Dari sudut pandang etis keagamaan, negara berdasar ketuhanan yang maha esa itu yaitu negara yang menjamin kemerdekaan setiap penduduknya buat memeluk agama dan beribadat menurut agama dan keyakinan masing-masing. Dari basic ini juga, bahwa satu keharusan untuk masyarakat warga indonesia jadi masyarakat yang beriman pada tuhan, dan masyarakat yang beragama, apa pun agama dan kepercayaan mereka.
Kemanusiaan (Moralitas)
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu pembentukan satu kesadaran perihal kedisiplinan, jadi asas kehidupan, karena tiap-tiap manusia memiliki potensi untuk jadi manusia prima, yakni manusia yang beradab. Manusia yang maju peradabannya pasti lebih gampang terima kebenaran dengan tulus, lebih barangkali buat mengikuti tata langkah dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan mengetahui hukum universal. Kesadaran inilah sebagai motivasi membangun kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk meraih kebahagiaan dengan usaha gigih, dan bisa diimplementasikan didalam wujud sikap hidup yang serasi penuh toleransi dan damai.
Persatuan (Kebangsaan) indonesia
  • Persatuan yaitu paduan yang terdiri atas bagian-bagian, kehadiran indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan hanya untuk bersengketa. Bangsa indonesia ada untuk mewujudkan kasih sayang pada seluruh suku bangsa dari sabang sampai marauke. Persatuan indonesia, bukan hanya sesuatu sikap ataupun pandangan dogmatik dan sempit, tetapi kudu jadi usaha untuk lihat diri sendiri dengan lebih objektif dari dunia luar. Negara kesatuan republik indonesia terbentuk didalam proses histori perjuangan panjang dan terdiri dari berbagai macam kelompok suku bangsa, tetapi perbedaan tersebut tidak untuk dipertentangkan namun justru jadikan persatuan indonesia.
Permusyawaratan dan Perwakilan
  • Jadi makhluk sosial, manusia memerlukan hidup berdampingan dengan orang lain, didalam interaksi itu umumnya terjadi kesepakatan, dan saling menghormati satu sama lain atas basic tujuan dan keperluan berbarengan. Prinsip-prinsip kerakyatan sebagai dambaan utama buat membangkitkan bangsa indonesia, mengerahkan potensi mereka didalam dunia moderen, yaitu kerakyatan yang dapat mengendalikan diri, tabah menguasai diri, walau ada didalam kancah pergolakan hebat untuk menciptakan perubahan dan pembaharuan. Hikmah kebijaksanaan yaitu keadaan sosial yang menampilkan rakyat berpikir didalam step yang lebih tinggi jadi bangsa, dan membebaskan diri dari belenggu pemikiran berazaskan kelompok dan aliran spesifik yang sempit.
Keadilan Sosial
  • Nilai keadilan yaitu nilai yang menjunjung norma menurut ketidak berpihakkan, keseimbangan, dan pemerataan terhadap satu perihal. Mewujudkan keadilan sosial untuk semua rakyat indonesia adalah dambaan bernegara dan berbangsa. Itu seluruh berarti mewujudkan kondisi masyarakat yang bersatu dengan organik, di mana tiap-tiap anggotanya memiliki peluang yang sama untuk tumbuh dan berkembang dan studi hidup pada kekuatan aslinya. Semua usaha diarahkan pada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan mutu rakyat, hingga kesejahteraan terwujud dengan merata.
Semoga dengan adanya pengertian dan makna dari ideologi pancasila ini bisa berguna dan bermanfaat khusunya bagi anda yang membutuhkan informasi ini. Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, pancasila mempunyai nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. pancasila sudah teruji kokoh dan kuat jadi basic saat mengatur kehidupan bernegara. tak hanya itu, pancasila juga adalah bentuk dari konsensus nasional lantaran negara bangsa indonesia ini yaitu sesuatu negara modern yang disepakati oleh pendiri negara republik indonesia lantas nilai kandungan pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi.

Sumber Informasi :