Wednesday, 6 March 2013

Nilai dan Norma Sosial

Pada kesempatan kali ini saya akan mencoba untuk mengulas mengenai nilai dan norma sosial. Menurut pandangan saya sekarang ini banyak sekali norma - norma maupun nilai - nilai yang hilang dalam masyarakat. Entah itu kenapa apakah semuanya sudah tergerus oleh majunya zaman. Sehingga semuanya serasa tanpa ada batasannya. Sejak manusia dilahirkan hingga hari akhir dari kehidupannya di dunia sesungguhnya tidak pernah lepas dari proses belajar, yakni belajar untuk menjadi mausia seutuhnya. Agar menjadi manusia seutuhnya seseorang harus mempelajari dirinya sendiri yang memiliki potensi yang bisa dikembangkan dan memiliki sifat-sifat unik yang membedakan dengan orang lain, mempelajari kehidupan kemasyarakatan lengkap dengan sistem nilai dan sistem norma yang berlaku, mempelajari lingkungan secara luas sehingga dapat berperan dan berperilaku secara tepat, dan mempelajari kaidah-kaidah agama yang membimbing hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa. Proses belajar untuk menjadi manusia seutuhnya tentu merupakan suatu proses yang tidak akan kunjung selesai. Dalam hubungannya dengan kehidupan masyarakat, seseorang harus memahami sistem kehidupan masyarakat di mana ia menetap yang meliputi sistem nilai, sistem norma, adat istiadat, dan kebiasaan yang berlaku di dalam kehidupan masyarakat tersebut. Ada beberapa hal yang berhubungan dengan yang boleh atau yang tidak boleh, yang baik atau yang tidak baik, yang tepat atau yang tidak tepat untuk dilakukan sehingga seseorang tersebut dapat menempatkan dirinya secara serasi, selaras, dan seimbang dalam kehidupan sosial. Berhasil atau tidaknya seseorang dalam menjalin kehidupan bermasyarakat bergantung kepada proses pembelajaran. Dalam dunia sosiologi proses pembelajaran dikenal dengan istilah sosialisasi.
  • PENGERTIAN NILAI DAN NORMA SOSIAL
Secara umum masyarakat Indonesia menempatkan orang yang tua pada posisi yang lebih dihormati sedangkan orang yang lebih muda ditempatkan pada posisi yang lebih disayangi. Itulah sebabnya, dalam penggunaan bahasa misalnya, masyarakat Sunda, Jawa, Madura, Bali, dan bahkan suku-suku lain di Indonesia memiliki tingkatan-tingkatan bahasa tertentu sebagai wujud dari rasa hormat dan rasa sayang dalam kehidupan sosial. Ini berarti terdapat nilai-nilai dan norma-norma yang dianggap sebagai prinsip dalam peri kehidupan bermasyarakat. Nilai dan norma tersebut mengandung sesuatu yang dianggap baik, benar, berharga, dan sekaligus dijadikan patokan dasar dalam melakukan interaksi sosial.
Nilai dan norma memegang peranan yang sangat penting sebagai pengatur tata kehidupan bermasyarakat. Nilai dan norma bersifat abstrak dan merupakan unsur terpenting dari suatu kebudayaan. Nilai dan norma harus dijunjung tinggi agar peri kehidupan sosial dapat terjalin secara harmonis sehingga tercipta stabilitas sosial. Pelanggaran terhadap sistem nilai dan norma akan menimbulkan konflik dalam kehidupan sosial.
Pada dasarnya segala aspek kehidupan manusia mengandung nilai dan norma. Nilai dan norma tersebut telah menyatu di dalam diri sehingga mewarnai kepribadian. Sudah barang tentu nilai dan norma yang ada pada masyarakat berbeda-beda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya.
Terdapat beberapa definisi tentang nilai sosial yang diberikan oleh ahli-ahli sosiologi. Woods berpendapat bahwa nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari. Kimball Young berpendapat bahwa nilai sosial merupakan asumsi-asumsi abstrak mengenai apa yang benar dan yang penting. Sedangkan M.Z. Lawang berpendapat bahwa nilai sosial merupakan gambaran mengenai apa yang diinginkan, yang pantas, yang berharga, dan yang mempengaruhi perilaku sosial. Berdasar pada beberapa definisi di atas, nilai sosial merupakan standar normatif bagi manusia dalam berperilaku sosial. Nilai sosial merupakan sikap dan perasaan yang diterima oleh masyarakat sebagai dasar untuk merumuskan apa yang dianggap benar dan penting. Nilai sosial sangat besar peranannya dalam membentuk pandangan hidup. Perwujudan nilai-nilai sosial dalam peri kehidupan juga akan membentuk identitas budaya suatu masyarakat tertentu yang membedakan dengan budaya masyarakat yang lain.
Jika nilai merupakan asumsi-asumsi yang bersifat abstrak, maka norma merupakan bentuk kongrit dari sistem nilai yang ada dalam masyarakat. Norma sosial merupakan pedoman-pedoman berperilaku dalam bermasyarakat yang berupa aturan-aturan dan sanksi-sanksi yang dikenakan baik terhadap individu maupun kelompok dalam masyarakat secara keseluruhan dalam rangka mewujudkan nilai-nilai sosial. Norma sosial berkembang bersamaan dengan berkembangnya kebutuhan masyarakat akan arti penting keteraturan sosial atau ketertiban sosial. Norma sosial sangat besar peranannya di dalam pembentukan identitas suatu masyarakat. Dengan demikian, norma sosial akan menegaskan keberadaan (eksistensi) suatu masyarakat. Norma sosial akan mengakaN dalam peri kehidupan masyarakat melalui proses pelembagaan dan proses internalisasi. Proses pelembagaan (institutionalization) merupakan proses pengenalan, pengakuan, dan penghargaan norma oleh masing-masing individu untuk kemudian dijadikan pedoman dalam proses interaksi sosial. Sedangkan proses internalisasi (internalized) merupakan proses penjiwaan suatu norma sehingga merasuk sebagai sebuah kepribadian.

  • MACAM - MACAM NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
Berikut ini adalah macam - macam norma yang ada dalam kehidupan bermasyarakat
  • Cara (Usage)
Cara (usage) terbentuk melalui proses interaksi yang berlangsung secara konstan sehingga membentuk sebuah pola perilaku tertentu. Sistem nilai yang terikat dalam bentuk cara (usage) ini relatif lemah sehingga sanksi terhadap pelanggaran norma ini hanyalah sebuah predikat "tidak sopan" saja. Di antara contoh-contoh norma ini adalah berdecak atau bersendawa di waktu makan, mengeluarkan ingus di sembarang tempat, buang air sambil berdiri di pinggir jalan, dan lain sebagainya.
  • Kebiasaan (Folkways)
Perilaku yang terjadi secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama akan membentuk kebiasaan (folkways). Norma ini diakui keberadaannya di tengah-tengah masyarakat sebagai salah satu standar dalam interaksi sosial. Kebiasaan (folkways) tergolong sebagai norma ringan sehingga pelanggaran terhadap norma ini akan dikenai sanksi berupa gunjingan, sindiran, atau teguran. Di antara contoh dari norma ini adalah menerima pemberian dengan tangan kanan, makan dengan tangan kanan, mengetuk pintu jika ingin memasuki kamar orang lain, memberi salam pada saat bertamu, menerima tamu dengan ramah dan sopan.
  • Adat Istiadat (Customs)
Adat istiadat (customs) adalah tata perilaku yang telah terpola dan terintegrasi secara tetap dalam suatu masyarakat serta mengikat peri kehidupan masyarakat tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pelanggaran terhadap norma adat akan dikenakan sanksi yang cukup berat, seperti dikucilkan dari masyarakat karena dianggap sebagai pangkal masalah dalam tata kehidupan masyarakat tersebut.
  • Agama (Religion)
Ajaran-ajaran agama memegang peranan yang sangat vital sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan secara benar, yakni mengajarkan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antara sesama manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya. Pemahaman dan penerapan ajaran agama secara benar akan menciptakan tata kehidupan yang harmonis. Sebaliknya, pelanggaran terhadap norma-norma agama akan menimbulkan konflik, baik yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial. Norma-norma agama dilaksanakan berdasarkan keimanan dan ketakwaan. Pelanggaran terhadap norma agama akan dikenakan sanksi-sanksi tertentu, baik sanksi yang dikenakan di dunia maupun sanksi yang diyakini akan terjadi di akhirat kelak. Agama memang sangat sarat dengan ajaran-ajaran tentang pola kehidupan yang baik dan benar untuk kebahagiaan di dunia maupun kebahagiaan di akhirat kelak.
  • Hukum (Laws)
Hukum (laws) merupakan aturan-aturan dalam kehidupan masyarakat yang berupa ketentuan, perintah, kewajiban, dan larangan, agar tercipta keamanan, ketertiban, dan keadilan. Berdasarkan wujudnya, hukum (laws) terdiri atas dua macam, yaitu:
(1) hukum tertulis, yakni aturan-aturan yang dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang.
(2) hukum tidak tertulis (konvensi), yakni aturan-aturan yang diyakini keberadaannya secara adat meskipun tidak dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang.
Dibandingkan dengan norma-norma lainnya, hukum merupakan norma yang paling tegas. Pelanggaran terhadap norma hukum ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat dalam hukum tersebut. Untuk menegakkan hukum pemerintah membentuk lembaga penegak hukum seperti mahkamah agung, lembaga kehakiman, kepolisian, dan sebagainya.
  • Mode (Fashion)
Mode (fashion) merupakan gaya hidup yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat dalam waktu-waktu tertentu. Pada dasarnya gaya hidup merupakan penampilan tertentu yang sedang trend dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan demikian mode (fashion) dapat dilihat pada model rambut, model pakaian, model kendaraan, model rumah, model perilaku yang ditunjukkan dalam acara-acara tertentu, dan sebagainya. Mode (fashion) dianggap sebagai cermin kehidupan modern, sehingga orang yang tidak mengikuti mode biasanya akan dianggap ketinggalan zaman.
Berkembangnya mode yang melampaui batas seperti pakaian seksi, rumah mewah, mobil mewah, kehidupan seronok, dan sebagainya dapat menciptakan konflik baik yang bersifat individual maupun yang bersifat sosial. Oleh karena itu berkembangnya mode (fashion) perlu diimbangi dengan penanaman norma-norma agama yang mantap sehingga masyarakat akan terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif yang berasal dari perkembangan dunia mode (fashion).

Dengan demikian dapatlah kita simpulkan dari penjabaran di atas menjadi seperti di bawah ini :
Nilai dan norma memegang peranan yang sangat penting sebagai pengatur tata kehidupan bermasyarakat. Nilai dan norma bersifat abstrak dan merupakan unsur terpenting dari suatu kebudayaan. Nilai dan norma harus dijunjung tinggi agar peri kehidupan sosial dapat terjalin secara harmonis sehingga tercipta stabilitas sosial. Pelanggaran terhadap sistem nilai dan norma akan menimbulkan konflik dalam kehidupan sosial. Berdasar pada beberapa definisi di atas, nilai sosial merupakan standar normatif bagi manusia dalam berperilaku sosial. Nilai sosial merupakan sikap dan perasaan yang diterima oleh masyarakat sebagai dasar untuk merumuskan apa yang dianggap benar dan penting. Nilai sosial sangat besar peranannya dalam membentuk pandangan hidup. Perwujudan nilai-nilai sosial dalam peri kehidupan juga akan membentuk identitas budaya suatu masyarakat tertentu yang membedakan dengan budaya masyarakat yang lain. Perwujudan norma sosial dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Berdasar kekuatan yang mengikat sistem nilai dalam kehidupan masyarakat, norma sosial dapat digolongkan dalam beberapa macam, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata susila (mores), adat istiadat (customs), hukum (laws), dan agama (religion). Nilai dan norma memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan sosial. Dapat kita perhatikan contohnya pada nilai-nilai etis dalam berlalu lintas. Pada prinsipnya setiap orang harus menjaga nilai-nilai etis di dalam berlalu lintas. Untuk merealisasikan sistem nilai tersebut disusunlah norma-norma untuk mengatur lalu lintas yang terdiri dari seperangkan aturan main dan sekaligus penegaknya. Misalnya ada rambu-rambu lalu lintas, kendaraan harus dilengkapi dengan surat-surat dan perlengkapan lainnya, pengendara motor wajib mengenakan helm, pengemudi haris memiliki SIM, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang harus dipenuhi. Jika terdapat pengendara yang melanggar aturan-aturan tersebut maka akan ditilang. Tilang hanya akan dikenakan kepada mereka yang terbukti telah melakukan pelanggaran.

referensi : sosiologi 1 untuk SMA dan dan MA kelas X penulis wida widianti

0 comments:

Post a Comment