Monday 11 March 2013

Definisi dan Sejarah Hak Asasi Manusia ( Mengenal Hak Asasi Manusia)


  • Pengertian Mengenai Hak
masyarakat melakukan pengajian untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan mempererat tali silahturahmi


Hak adalah kewenangan untuk bertindak. Seseorang bisa memiliki kewenangan untuk bertindak karena berbagai sebab, meliputi pemberian negara, aturan hukum atau perjanjian, karena pemberian orang lain, dan pemberian masyarakat. Contohnya sebagai berikut.
  1. Hak karena pemberian masyarakat, contohnya, seorang ketua RT berhak untuk memimpin sebuah wilayah RT karena dia mendapatkan mandat dari seluruh warga untuk dapat mengatur tata laksana kehidupan yang baik di lingkungan RT tersebut.
  2. Hak karena pemberian orang lain, misalnya, seorang satpam berhak untuk menjaga suatu perumahan karena semua warga di perumahan tersebut memberi kewenangan kepadanya untuk melakukan hal-hal yang dipandang perlu guna menjaga keamanan di lingkungan perumahan tersebut.
  3. Hak karena pemberian negara, contohnya, seorang polisi lalu lintas berhak untuk melakukan penindakan dan pemberian sanksi bagi para pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas karena negara member wewenang kepadanya untuk melakukan tugas tersebut.
  4. Hak karena suatu aturan hukum atau perjanjian, misalnya, seorang pembeli berhak untuk kualitas yang baik dari barang yang dibelinya dan berhak mengajukan tuntutan (complain) jika barang tersebut cacat atau kedaluwarsa. Dalam kehidupan sehari-hari, hak adalah sesuatu yang sangat penting.
Ketertiban masyarakat akan segera terwujud jika semua orang sanggup berbuat
sesuai dengan haknya. Jika ada segelintir orang saja yang bertindak tidak sesuai
dengan haknya, niscaya ketertiban masyarakat akan terganggu. Seseorang dapat saja berbuat suatu perilaku tanpa didasari hak dalam kehidupan sehari hari, seperti mengambil barang milik orang lain (mencuri). Ia akan menerima sanksi karena telah melanggar hak orang lain.
Setelah kita mengetahui apa yang di definisikan dengan Hak maka kita akan masuk kedalam topik pembahasa kita kali ini yaitu kita akan membahas mengenai Hak Asasi Manusia.
  • Definisi Mengenai Hak Asasi Manusia
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sifat HAM adalah universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama, dan bangsa (etnis). HAM harus ditegakkan demi menjamin martabat manusia seutuhnya di seluruh dunia. Hal itu tercermin dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut.
  1. HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia. (David Beetham dan Kevin Boyle)
  2. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah- Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 butir 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 1 butir 1 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia)
  3. HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. (C. de Rover)
  4. HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah. (Austin-Ranney)
  5. HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia. (A.J.M. Milne)
  6. HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia. (Franz Magnis- Suseno)

  • Ciri - Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar. Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).
Semua orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum.
 
  • Macam - Macam Hak Asasi Manusia
Dalam Piagam PBB atau Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal, termuat pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia. Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Tiap orang dikaruniai akal dan budi, serta kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. Hak asasi manusia menurut Piagam PBB adalah hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh nama baik, hak untuk kemerdekaan hidup, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk hidup, hak menganut aliran kepercayaan atau agama tertentu, dan hak memiliki sesuatu. Cakupan HAM amat luas, seluas kehidupan manusia. Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Intemasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/ICESCR) menyebutkan adanya dua macam HAM.
  1. Hak ekonomi, sosial, dan budaya, meliputi:a. ) hak untuk membentuk serikat pekerja,
    b. ) hak atas pendidikan,
    c. ) hak atas pekerjaan,
    d. ) hak atas pensiun, dan
    e. ) hak atas hidup yang layak.
  2. Hak sipil dan politik, meliputi:a.) hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
    b.) hak untuk hidup;
    c.) hak untuk berserikat;
    d.) hak atas kebebasan dan persamaan;
    e.) hak atas berpikir, mempunyai konsiensi, dan beragama;
    f.) hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan;
    g.) hak kebebasan berkumpul secara damai.
Secara umum, hak asasi asasi manusia terdiri atas lima macam.
  1. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
  2. Hak asasi politik (political rights).
  3. Hak asasi pribadi (personal rights).
  4. Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
  5. Hak asasi ekonomi (poverty rights). Dalam HAM, terkandung pula kewajiban kewajiban dasar manusia sebagai berikut.
    • Setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    • Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional (mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI).
    • Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
    • Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik.
  • Sejarah Mengenai HAM di Dunia
Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
  1. Magna Charta (1215)
     
    Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan
    disebut Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
  2. Revolusi Amerika (1276)
     
    Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklar si Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
  3. Revolusi Prancis (1789)
     
    Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I'homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt. Keempat macam macam kebebasan itu meliputi:
  1. kebebasan untuk beragama (freedom of religion),
  2. kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech),
  3. kebebasan dari kemelaratan (freedom from want), dan
  4. kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).
Adapun berdasarkan sejarah perkembangannya, ada tiga generasi hak asasi manusia.
  1. Generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya, hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul, dan hak untuk berserikat.
  2. Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan oleh Negara-negara sosialis di Eropa Timur, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak atas jaminan sosial.
  3. Generasi ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Misalnya, hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian.
Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara Barat saja. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Declaration Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia). Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan: "Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan". Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia internasional pada hak asasi manusia. Deklarasi universal ini kemudian dijadikan pedoman dan standar minimum penegakan hak asasi manusia oleh negara-negara yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional yang diwujudkan dalam konstitusi atau undang-undang dasar setiap negara.
Hasil rumusan mengenai hak asasi manusia oleh negara-negara di dunia, antara lain, dijabarkan dalam:
  1. Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa atas Perdamaian) oleh negara-negara Dunia Ketiga pada tahun 1984;
  2. Bangkok Declaration, diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993;
  3. Deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun
    1993;
  4. African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981;
  5. Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara-negara Dunia Ketiga;
  6. Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara-negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990.
Sumber Informasi --> BSE ( Pendidikan Kewarganegaraan )
Penulis -------------> Rima Yuliastuti, Wijanto, Budi Waluyo

0 comments:

Post a Comment